PENGHENTIAN KURIKULUM 2013
Kurikulum
2013 merupakan salah satu kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan di
Indonesia. Kurikulum ini mulai diuji coba pada tahun 2013, hingga diterapkan
pada tahun 2014. Dalam uji coba
kurikulum 2013, proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik
(student centered active learning), tidak lagi berpusat pada guru (teacher
centered learning). Selain itu, sifat pembelajaran bersifat kontekstual yaitu,
guru tidak hanya beracuan pada buku teks saja tetapi juga harus mampu
mengaitkan materi yang disampaikannya secara kontekstual.
Selain itu, rancangan kurikulum 2013 bersifat sentralistik,
dimana pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Pemerintah menyiapkan semua komponen
kurikulum sampai buku teks dan pedoman, termasuk penyususnan silabus dan RPP.
Karena semua komponen kurikulum sudah diatur oleh pemerintah,
maka guru perlu menyesuaikan diri (beradaptasi) agar implementasi kurikulum
2013 dapat terlaksana dengan baik. Menteri pendidikan Mohammad Nuh menuturkan
untuk menghadapi penerapan kuriulum 2013 ini, guru harus melakukan pelatihan
cara mengajar yang harus dijalani selama 52 jam. Waktu pelatihan tersebut hanya
pelatihan awal saj, kedepannya ada model pendampingan dalam pelaksanaan
pembelajaran di kelas.
Pelatihan tahap awal lebih menitikberatkan pada pelatihan
metode pembelajaran dengan mengedepankan aspek pembelajaran sesuai tujuan
kurikulum. Guru diharapkan dapat berkreativitas agar pembelajaran tidak
membosankan, dan melibatkan aktivitas siswa agar dapat mengembangkan potensi
dirinya.
Adapun pelatihan pengajaran untuk Kurikulum 2013 terdiri dari
tiga jenjang yaitu instruktur nasional, guru inti, dan guru massal.
Jika melihat pada sejarah pemberlakuan kurikulum sebelumnya,
secara teoritis kurikulum ini seluruhnya bertujuan baik. Namun, permasalahan
kerap terjadi dimana yang diharapkan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan
yang terjadi. Guru memang ujung tombak agen perubahan, namun guru tidak serta
merta dapat adaptif terhadap tuntunan perubahan ini.
Sejak ditetapkannya Kurikulum 2013, tidak sedikit guru yang
bersikap tidak terlalu peduli dengan perubahan kurikulum tersebut, mereka tetap
melakukan kegiatan pembelajaran dengan cara lama.
Selain itu, ada beberapa masalah lain, diantaranya:
· Banyak
guru yang belum mendapatkan training Kurikulum 2013
Sebagian kecil lainnya
sudah mengikuti pelatihan paling sedikit dua hari dan paling banyak satu
minggu. Meski yakin bisa mengajarkan materi pelajaran sebagaimana mengajar saat
kurikulum sebelumnya, akan tetapi mereka merasa belum cukup mendapatkan materi
2013. Kualitas belajar mengajar di sekolah dikhawatirkan semakin rendah,
kareena guru tidak menguasai materi kurikulum 2013 seutuhnya.
· Evaluasi
autentik
Guru mengeluhkan metode
penilaian siswa yang dianggap memberatkan, diman guru harus membuat penilaian
dalam bentuk narasi untuk setiap siswa. Hal ini bermasalah terutama bagi guru
yang mengelola murid dalam jumlah besar.
· Infratruktur
kurikulum belum tersedia sepenuhnya
Berbagai masalah muncul
ketika banyak sekolah mengeluh karena belum tersedianya buku paket untuk siswa
maupun buku pegangan untuk guru. Seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (28/8/2014),
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan di jakarta selama
tiga minggu pertama sejak penerapan kurikulum 2013. Dari pemantauan tersebut
diperoleh beberapa informasi seperti buku pelajaran siswa yang belum tersedia
seluruhnya terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP).
Akibatnya, siswa dan orang tua siswa manggandakan buku melalui fotokopi,
membeli di toko buku, atau mengunduh dari internet.
· Biaya
tambahan
Orang tua siswa harus
mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bahan Kurikulum 2013, karena pihak sekolah
tidak bersedia membayar biaya unduh, print, fotokopi atau pembelian buku di
toko buku dengan alasan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) terbatas
dan hanya untuk membayar buku yang telah dipesan oleh sekolah.
· Pergantian
rezim di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pasca pemilihan
presiden 2014
Kurikulum yang serentak
diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang sekolah, dinilai
terlalu dipaksakan untuk diterapkan. Selain karena belum terpenuhinya ketersediaan infrastruktur kurikulum, kesiapan guru, juga
karena akan segera adanya pergantian rezim di Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Penghentian Kurikulum 2013 dilakukan pada
sekolah-sekolah yang baru menjalankan sistem pendidikan ini selama satu
semester. Maksudnya, sekolah yang bersangkutan akan dikembalikan ke KTSP.
Sesuai dengan surat edaran Mendikbud, menyebutkan bahwa sekolah yang baru
menjalankan Kurikulum 2013 satu semester akan dikembalikan ke (kurikulum) 2006.
Sebaliknya, Kurikulum 2013 dilanjutkan
bagi sekolah yang sudah melaksanakannya minimal 3 Semester. Maka sekolah yang
bersangkutan tidak harus kembali ke kurikulum 2006, atau jika sekolah tersebut
bisa melaksanakan Kurikulum 2013 maka terus lanjut menggunakannya.
Saat ini Kemendikbud Dikdasmen tengah
melakukan evaluasi Kurikulum 2013, hal tersebut dilakukan bukan untuk
mengubahnya, melainkan untuk menyempurnakan kurikulum baru tersebut, karena
banyak masalah dalam pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar