Kamis, 18 Desember 2014

PENGHENTIAN KURIKULUM 2013



PENGHENTIAN KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 merupakan salah satu kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini mulai diuji coba pada tahun 2013, hingga diterapkan pada tahun 2014. Dalam  uji coba kurikulum 2013, proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik (student centered active learning), tidak lagi berpusat pada guru (teacher centered learning). Selain itu, sifat pembelajaran bersifat kontekstual yaitu, guru tidak hanya beracuan pada buku teks saja tetapi juga harus mampu mengaitkan materi yang disampaikannya secara kontekstual.
       Selain itu, rancangan kurikulum 2013 bersifat sentralistik, dimana pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman, termasuk penyususnan silabus dan RPP.
       Karena semua komponen kurikulum sudah diatur oleh pemerintah, maka guru perlu menyesuaikan diri (beradaptasi) agar implementasi kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik. Menteri pendidikan Mohammad Nuh menuturkan untuk menghadapi penerapan kuriulum 2013 ini, guru harus melakukan pelatihan cara mengajar yang harus dijalani selama 52 jam. Waktu pelatihan tersebut hanya pelatihan awal saj, kedepannya ada model pendampingan dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
       Pelatihan tahap awal lebih menitikberatkan pada pelatihan metode pembelajaran dengan mengedepankan aspek pembelajaran sesuai tujuan kurikulum. Guru diharapkan dapat berkreativitas agar pembelajaran tidak membosankan, dan melibatkan aktivitas siswa agar dapat mengembangkan potensi dirinya.
       Adapun pelatihan pengajaran untuk Kurikulum 2013 terdiri dari tiga jenjang yaitu instruktur nasional, guru inti, dan guru massal.

       Jika melihat pada sejarah pemberlakuan kurikulum sebelumnya, secara teoritis kurikulum ini seluruhnya bertujuan baik. Namun, permasalahan kerap terjadi dimana yang diharapkan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Guru memang ujung tombak agen perubahan, namun guru tidak serta merta dapat adaptif terhadap tuntunan perubahan ini.
       Sejak ditetapkannya Kurikulum 2013, tidak sedikit guru yang bersikap tidak terlalu peduli dengan perubahan kurikulum tersebut, mereka tetap melakukan kegiatan pembelajaran dengan cara lama.
       Selain itu, ada beberapa masalah lain, diantaranya:
·      Banyak guru yang belum mendapatkan training Kurikulum 2013
Sebagian kecil lainnya sudah mengikuti pelatihan paling sedikit dua hari dan paling banyak satu minggu. Meski yakin bisa mengajarkan materi pelajaran sebagaimana mengajar saat kurikulum sebelumnya, akan tetapi mereka merasa belum cukup mendapatkan materi 2013. Kualitas belajar mengajar di sekolah dikhawatirkan semakin rendah, kareena guru tidak menguasai materi kurikulum 2013 seutuhnya.
·      Evaluasi autentik
Guru mengeluhkan metode penilaian siswa yang dianggap memberatkan, diman guru harus membuat penilaian dalam bentuk narasi untuk setiap siswa. Hal ini bermasalah terutama bagi guru yang mengelola murid dalam jumlah besar.
·      Infratruktur kurikulum belum tersedia sepenuhnya
Berbagai masalah muncul ketika banyak sekolah mengeluh karena belum tersedianya buku paket untuk siswa maupun buku pegangan untuk guru. Seperti dilansir dari keterangan tertulis  yang diterima Okezone, Kamis (28/8/2014), Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan di jakarta selama tiga minggu pertama sejak penerapan kurikulum 2013. Dari pemantauan tersebut diperoleh beberapa informasi seperti buku pelajaran siswa yang belum tersedia seluruhnya terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP). Akibatnya, siswa dan orang tua siswa manggandakan buku melalui fotokopi, membeli di toko buku, atau mengunduh dari internet.
·      Biaya tambahan
Orang tua siswa harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bahan Kurikulum 2013, karena pihak sekolah tidak bersedia membayar biaya unduh, print, fotokopi atau pembelian buku di toko buku dengan alasan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) terbatas dan hanya untuk membayar buku yang telah dipesan oleh sekolah.
·      Pergantian rezim di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pasca pemilihan presiden 2014
Kurikulum yang serentak diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang sekolah, dinilai terlalu dipaksakan untuk diterapkan. Selain karena belum  terpenuhinya ketersediaan  infrastruktur kurikulum, kesiapan guru, juga karena akan segera adanya pergantian rezim di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

       Penghentian Kurikulum 2013 dilakukan pada sekolah-sekolah yang baru menjalankan sistem pendidikan ini selama satu semester. Maksudnya, sekolah yang bersangkutan akan dikembalikan ke KTSP. Sesuai dengan surat edaran Mendikbud, menyebutkan bahwa sekolah yang baru menjalankan Kurikulum 2013 satu semester akan dikembalikan ke (kurikulum) 2006.
       Sebaliknya, Kurikulum 2013 dilanjutkan bagi sekolah yang sudah melaksanakannya minimal 3 Semester. Maka sekolah yang bersangkutan tidak harus kembali ke kurikulum 2006, atau jika sekolah tersebut bisa melaksanakan Kurikulum 2013 maka terus lanjut menggunakannya.
       Saat ini Kemendikbud Dikdasmen tengah melakukan evaluasi Kurikulum 2013, hal tersebut dilakukan bukan untuk mengubahnya, melainkan untuk menyempurnakan kurikulum baru tersebut, karena banyak masalah dalam pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar